Dispar Bali Sebut Larangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Masuk Pergub

Dispar Bali Sebut Larangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Masuk Pergub Dispar Bali Sebut Larangan Wisman Gunakan Motor Sewaan Masuk Pergub

BERITA – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun menyebut larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan telah hadir paling dalam peraturan gubernur (pergub), dikutip dari ANTARA.

“Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selampau menggunakan kendaraan wisata,” kata dia di Denpasar, Selasa (14/3) malam kemarin.

Adapun bunyi ketimbang Pergub Bali 28 Tahun 2020 pasal 7 ayat 4 huruf g ialah wisakelucuann adapun berkunjung ke Bali merupakan wisakelucuann adapun berkualitas, dengan poin g berperilaku tertib dengan selintas menggunakan sarana transportasi bisnis jasa perjalanan wisata.

“Kendaraan wisata apakah roda dua diterima kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua diterima kendaraan wisata,” ujar Tjok Bagus.

Kepada media, Dispar Bali demi pemrakarsa memang menginginkan tercipinterogasi pariwisata adapun berkualitas dan bermartabat, sebatas Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai demi jawaban demi menciptakan wisagelakn hadapan Pulau Dewata aman dan nyaman.

Terhadap sewa kendaraan yang lokasinya tersebar itu, menurut dia, hingga kini belum ada keluhan yang menganut ke pihak Dispar Bali. Namun Tjok Bagus mengatakan perlu adanya egelebahsi mengenai formula sebagai apa yang patut diterapkan terhadap keaktifan terhormat.

“Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait dekat lapangan, karena kita ingin semua diegelebahsi, tidak sekadar orang asing tapi orang lokal pula mengenai bagaimana kita dekat jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, setenggat orang asing merasa ‘saya kok gak bakibat tapi dia bakibat’,” tuturnya.

Tjok Bagus mengakui bahwa kebijakan soal sewa kendaraan bagi wisakelucuann mancanegara akan luang disebut Gubernur Wayan Koster mulai mencuat sejak maraknya wisman menggunakan sepeda motor demi menimbulkan macela. Sementara regulasinya sudah ada sejak 2020 namun tidak maksimal ganjaran Covid-19.

Ia berharap selanjutnya seluruh elemen dapat berkarya bersama-sama membangun pariwisata yang sesuai bersama peraturan yang ada, demi menciptakan pariwisata berkualitas lagi bermartabat setenggat pariwisata dapat berkelanjutan.

“Berkualitas artinya adalah bagaimana menjaga Bali, budaya, alam, lagi lingkungannya, setenggat kita bisa sustainable,” ujar Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun.